Menteri LHK Urai Langkah Koreksi Sektor Kehutanan di Era Jokowi

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (4/5/2018). Menteri LHK Siti Nurbaya hadir pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk ‘Apa Kabar Reforma Agraria ?.

Dimana Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu amanat dari NAWACITA yang tertuang dalam RPJMN tahun 2015-2019.

Diskusi bersama media, yang dilaksanakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta (03/04/2018), Menteri Siti berkesempatan menerangkan kepada media, mengenai sejauh mana pelaksanaan evakusi kawasan hutan, TORA dan Perhutanan Sosial di Indonesia.

Baca Juga :  Heboh! Fakta Baru Wanita Telanjang Dada di Mal Bekasi

Presiden Joko Widodo, dalam kebijakannya menjalankan program TORA, kerap mengedepankan untuk melakukan langkah koreksi atau corrective action, begitu juga dalam penetapan kawasan hutan bagi swasta dan masyarakat.

Dari masa lalu hingga 2017 pemerintah telah mengeluarkan ijin seluas 42.253.234 hektar kawasan baik untuk izin pengusahaan pariwisata alam/ jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan (HTI, HPH, Hutan Sosial) dan pada pemerintahan terdahulu hampir 95% kawasan ini dikuasai oleh swasta, hanya sekitar 4,14% yang dikelola masyarakat.

Sehingga dilakukanlah beberapa langkah korektif terhadap kondisi ini, melalui menekan laju pemberian izin penggunaan kawasan kepada pihak swasta dan menyiapkan TORA yang akan dikelola oleh masyarakat.

Baca Juga :  Hotman Paris, Kaum Miskin Tak Kuasa Melawan Konglomerat

Sebelum dilaksanakannya TORA, kawasan hutan yang dilepas untuk rakyat hanya 12% dengan 88% swasta, namun setelah TORA dilaksanakan, dengan mengkaji ulang seluruh ijin kawasan yang diberikan.

Maka, saat ini pelepasan kawasan untuk TORA yang dapat dikelola masyarakat naik menjadi sekitar 41%, dan pemanfaatan kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial naik menjadi sekitar 31% dari yang tadinya hanya 2%.