OkSIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo mengalihkan kegiatan belajar mengajar di jenjang PAUD, SD, dan SMP ke sistem daring selama tiga hari. Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo Nomor S-400.3/254/VIII/DIKBUD-DIKDAS/2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Ir. Hj. Annalukita, mengatakan pembelajaran daring diberlakukan pada 27-29 Agustus 2026. Keputusan itu mempertimbangkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
“Keputusan ini diambil untuk menjaga kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” kata Annalukita.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bungo. Rapat dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo, Deddy Irawan.
Selama pembelajaran dari rumah, sekolah diminta memanfaatkan platform pembelajaran yang tersedia. Peserta didik juga diimbau tidak melakukan aktivitas luar ruangan yang tidak diperlukan.
Annalukita meminta sekolah menyesuaikan metode, materi, dan aktivitas pembelajaran dengan kondisi peserta didik agar proses belajar tetap efektif dan terarah.
Pihak sekolah juga diminta menyampaikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali agar pembelajaran dari rumah dapat didampingi dan dipantau.
“Kami berharap orang tua dapat mendampingi dan memastikan anak-anak mengikuti pembelajaran dari rumah selama kebijakan ini diberlakukan,” ujarnya.









