SIDAKPOST.ID, BUNGO – Polisi mengamankan tiga pria dalam penggerebekan sebuah kamar kos di kawasan belakang Karaoke Inul Vizta, Jalan Jenderal Sudirman KM 2, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jumat malam 31 Juli 2026.
Dari lokasi itu, polisi menyita 10 pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo dengan melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba, Ipda Indra, kemudian mendatangi salah satu kamar kos yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Tiga pria diamankan dalam penindakan tersebut. Mereka masing-masing berinisial DM (23), AJ (33) dan ME (31).
Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi 10 butir pil yang diduga ekstasi. Delapan pil berwarna biru, sedangkan dua lainnya berwarna kuning. Barang bukti itu memiliki berat bruto 3,39 gram.
Selain pil tersebut, polisi menyita empat unit telepon seluler, satu sepeda motor Yamaha Vixion berwarna putih, satu tas berwarna cokelat, dan selembar tisu putih.
Ketiga pria bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang
JM, membenarkan penindakan tersebut. Menurut dia, pengungkapan perkara berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba.
“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba. Dari hasil penindakan tersebut diamankan tiga orang dan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar Bambang.








