Polisi Tangkap Pelaku Beserta Barang Bukti 521,26 gram Sabu dan 474 Butir Pil Ekstasi

Satres Narkoba Polres Bungo Tangkap Pelaku Narkoba Asal Tebo di Dusun Sepunggur, Bathin II Babeko, Bungo. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo tangkap inisial RH (35) warga Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah, di Dusun Sepunggur, kecamatan Bathin II Babeko, Rabu (15/1/2025) kemarin.

Pelaku RH ditangkap di salah satu rumah tepat di dusun Sepunggur terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu – sabu dan pil Ekstasi dalam jumlah besar.

Kapolres Bungo AKBP Natalena melalui Kasi Humas Polres Bungo, AKP. M Noer membenarkan seorang pelaku narkoba warga Tebo ditangkap di kecamatan Bathin II Babeko, kabupaten Bungo.

Penangkapan pelaku RH dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra yang berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti sabu sabu dan pil ekstasi. Ini juga sudah menjadi perbincangan masyarakat karena marak peredaran narkoba di rumah yang menjadi target.

Baca Juga :  Peredaran Sabu di Bungo Semakin Parah, Sepekan 12 Tersangka Diringkus Polisi

*Berkat laporan masyarakat tim Opsnal langsung mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika yang pada saat itu sedang berada di dapur rumah sementara 1 satu orang lagi berhasil melarikan diri,” ujar Kasi Humas.

Lanjut AKP M.Noer setelah menangkap pelaku RH kemudian diintrogasi maka pelaku mengakui kalau barang haram selain di lokasi pertama juga berada di rumah kontrakan perumahan Griya Amar Jaya Danau Raya Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah, kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Kolaborasi Pemdus Tanah Bekali dan Leting NTS Polres Bungo Gelar Vaksinasi Berhadiah

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastic klip besar yang berisi diduga narkoba dan 50 butir pil ekstasi warna hijau beserta barang bukti pendukung lainnya. Saat geledah disaksikan oleh warga setempat.

“Setelah itu diintrogasi kemabli pelaku mengakui kalau narkoba dan ekstasi juga disimpan di rumah kontrakan di Sungai Alai. Saat digeledah ditemukan 399 pil ekstasi warna hijau yang sudah siap diperjual belikan,” ucapnya.