SIDAKPOST.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (14/9/2026).
Penyampaian tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan bersama DPRD Provinsi Jambi sekaligus sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan dan kebutuhan pembangunan daerah pada tahun berjalan.
Dalam rapat paripurna itu, Al Haris menjelaskan target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 meningkat menjadi Rp3,97 triliun. Angka tersebut naik dari APBD murni 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,75 triliun.
“Penyesuaian pendapatan dan belanja daerah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan yang terjadi, sehingga program dan kegiatan pemerintah daerah tetap dapat berjalan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi,” ujar Al Haris.
Salah satu komponen pendapatan yang mengalami peningkatan yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam Ranperda Perubahan APBD 2026, PAD ditargetkan mencapai Rp2,11 triliun atau meningkat Rp171,15 miliar, sekitar 8,8 persen dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp1,94 triliun.
Peningkatan tersebut berasal dari kenaikan target pajak daerah sebesar Rp114,82 miliar, retribusi daerah Rp2,90 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp53,42 miliar. Sementara target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap sebesar Rp111,29 miliar.
Selain PAD, pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penyesuaian. Targetnya meningkat Rp45,7 miliar atau sekitar 2,53 persen yang bersumber dari Dana Transfer Umum melalui komponen Dana Bagi Hasil. Sedangkan target Dana Alokasi Khusus tidak mengalami perubahan.
Seiring dengan perubahan target pendapatan, Pemprov Jambi juga melakukan penyesuaian terhadap struktur belanja daerah.
Pada Ranperda Perubahan APBD 2026, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp4,04 triliun, meningkat Rp199,78 miliar atau 5,2 persen dibandingkan APBD murni sebesar Rp3,84 triliun.
Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,98 triliun, belanja modal Rp275,22 miliar, belanja tidak terduga Rp2,78 miliar dan belanja transfer sebesar Rp777,37 miliar.
Penyesuaian belanja dilakukan melalui sejumlah kebijakan, antara lain pergeseran anggaran, pengurangan anggaran serta rasionalisasi belanja pada sejumlah program dan kegiatan perangkat daerah.
Pada sisi pembiayaan, Pemprov Jambi juga melakukan penyesuaian terhadap penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), SILPA disesuaikan menjadi Rp68,60 miliar. Nilai tersebut turun Rp17,07 miliar dari target SILPA yang ditetapkan dalam APBD murni 2026.
Sementara itu, pada sisi pengeluaran pembiayaan tidak dilakukan perubahan.








