SIDAKPOST.ID, BUNGO – Seorang perempuan berinisial RF alias RA, 30 tahun, diamankan polisi terkait laporan dugaan penipuan atau penggelapan dana arisan di Kabupaten Bungo, Jambi.
RF ditangkap Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Sumatera Barat, Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 13.15 WIB.
Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MS yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp6,16 juta. MS sebelumnya mengikuti kegiatan arisan dengan mengambil dua nomor dalam satu grup.
Setiap nomor mewajibkan peserta membayar Rp1,12 juta setiap 20 hari. Menurut keterangan dalam laporan, salah satu nomor telah mendapatkan dana arisan. Namun, dana untuk nomor lainnya disebut tidak diterima MS meski kewajibannya telah dibayarkan.
MS kemudian berupaya menghubungi pihak yang mengelola arisan untuk meminta penjelasan. Namun, menurut laporan polisi, komunikasi tersebut tidak mendapat respons. Keberadaan terlapor juga tidak diketahui.
MS akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Bungo pada 18 Juni 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor. Informasi yang diperoleh mengarah ke Kota Solok, Sumatera Barat.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo kemudian bergerak ke lokasi. Polisi menemukan perempuan yang dicari berada di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok.
RF selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.









