Hukum, Tebo  

Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Tujuh Santri Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo saat menyidangkan terdakwa kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh santri di bawah umur yang divonis 15 tahun penjara. Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap AF (37), terdakwa kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh santri yang masih di bawah umur. Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah terungkap bahwa salah seorang korban dilaporkan telah memiliki anak.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tebo, Provinsi Jambi, Rabu (28/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Barkan Mardianto, S.H., M.H., bersama hakim anggota, setelah terdakwa menjalani serangkaian proses persidangan.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat Jambi ini sebelumnya mencuat setelah adanya informasi dan laporan dari orang tua korban serta warga pada Jumat (5/6/2026), sekitar pukul 02.00 WIB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Tebo, Beri Binluh Kepada Satpam

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa AF dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun. Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana seksual yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi Wasbang, Sekda Tebo Minta Generasi Muda Amalkan Pancasila

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Selain proses hukum terhadap pelaku, pemulihan kondisi fisik dan psikologis para korban juga menjadi perhatian penting agar mereka dapat melanjutkan kehidupan tanpa mengalami trauma berkepanjangan.

Ketua Majelis Hakim, Andi Barkan Mardianto, turut menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Hal ini diperlukan untuk mencegah munculnya tekanan sosial maupun dampak psikologis tambahan terhadap korban.