Hukum, Tebo  

Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Tujuh Santri Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo saat menyidangkan terdakwa kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh santri di bawah umur yang divonis 15 tahun penjara. Foto: Lalu

“Perlindungan terhadap identitas dan privasi korban juga menjadi hal penting agar anak-anak yang terdampak tidak mengalami tekanan atau trauma tambahan akibat pemberitaan,” kata Andi Barkan Mardianto. (adl)