“Perlindungan terhadap identitas dan privasi korban juga menjadi hal penting agar anak-anak yang terdampak tidak mengalami tekanan atau trauma tambahan akibat pemberitaan,” kata Andi Barkan Mardianto. (adl)
Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Tujuh Santri Divonis 15 Tahun Penjara









