Diduga Gelapkan Dana Arisan Rp6,16 Juta, Perempuan di Bungo Ditangkap di Solok

Terduga Pelaku Penggelapan Dana Arisan Ditangkap di Kota Solok oleh tim GUNJO Polres Bungo. Foto : Sari

“Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Bambang.

Baca Juga :  Lagi, Brigadir Maidani Bedah Rumah Warga Bedaro Jadi Layak Huni

Bambang mengimbau masyarakat berhati-hati mengikuti kegiatan arisan atau transaksi yang melibatkan penghimpunan uang.

“Peserta perlu memastikan mekanisme pengelolaan dana dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui dengan jelas,” pungkasnya. (Sri)