Warga Tebo Diringkus Polisi Saat Transaksi Narkoba

SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres narkoba Polres Tebo, bersama jajaran Polsek Tengah Ilir, berhasil meringkus Ariyanto (34) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (16/10/2020).

Pelaku diamankan berkat laporan dari warga kalau di Desa Mengupeh sering Kecamatan Tengah Ilir, sering transaksi narkoba.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trisaksono, S.IK, melalui Kasat Narkoba Iptu Parlyn Sagala, S.H mengatakan mendapatkan laporan dari warga, petugas begerak cepat menuju ke lokasi dimana tempat tersangka transkasi.

Baca Juga :  Sambut Kedatangan Bulan Ramadhan, Hamas Ajak Umat Muslim Bungo Ramaikan Pawai Obor

“Setiba diokasi itu, petugas melakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 Wib dia langsung diamankan. Dan tersangka juga digeledah ditemukan barang narkoba jenis sabu,” kata Kasat.

Sebut Kasat, saat dintrogasi oleh petugas tersangka megakui narkoba tersebut miliknya. Dari tangan tersangka didapati tiga paket kecil sabu seberat bruto 0.78 gram, selain itu barang bukti lain juga diamankan oleh petugas.

Baca Juga :  Juli Sebanyak 31 Dusun di Bungo Ikuti Pilrio Serentak

“Terdangka dikenalan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Kasat. (cr2)