Terbukti Bersalah, Waldi Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup

Proses sidang perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, SH, bersama dua hakim anggota, majelis menyatakan terdakwa Waldi terbukti secara sah. Foto: Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi Adiyat alias Waldi bin Andri Us, terdakwa dalam perkara pembunuhan. Vonis dibacakan dalam sidang ke-14 yang digelar pada Selasa (7/7/2026).

Dalam sidang perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, SH, bersama dua hakim anggota, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, Waldi dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan akan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Muara Bungo.

Baca Juga :  Ngeri..!! Tabrakan Maut Kembali Terjadi, Dua Tewas Di Tempat

Sementara itu, jalannya sidang mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polres Bungo. Sebelum persidangan dimulai, personel mengikuti apel pengamanan yang dipimpin Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Bungo, AKP Iqbal Harahap.

Petugas kemudian disebar di sejumlah titik sesuai pola pengamanan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Ngeri.!! Kakek 70 Tahun, Makan Silet dan Obat Nyamuk

Kabag Ops Polres Bungo melalui AKP Iqbal Harahap mengatakan seluruh rangkaian pengamanan berjalan sesuai rencana sehingga sidang dapat berlangsung aman dan tertib.

“Seluruh tahapan sidang pembacaan putusan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas pengamanan dengan penuh tanggung jawab,” kata Iqbal usai apel konsolidasi.

Hingga persidangan berakhir, tidak terjadi gangguan keamanan maupun ketertiban. Seluruh personel kemudian melaksanakan apel konsolidasi sebelum kembali ke satuan masing-masing. (Sri)