Hukum, Tebo  

Izin Liputan Diberikan Hakim, Wartawan Laporkan Pengacara ke Polisi

Sejumlah Wartawan di Tebo Laporkan Seorang Pengacara ke Mapolres Tebo Diduga Menghalangi Tugas Jurnalistik saat sidang di PN Tebo. Foto : Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Sejumlah wartawan melaporkan seorang pengacara, Syafullah, S.H., M.H., ke Polres Tebo. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik saat wartawan hendak meliput persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Peristiwa tersebut bermula ketika Kepala Biro Sidakpost.id Kabupaten Tebo, Lalu Muhammad Adlan, bersama sejumlah wartawan hendak mengikuti persidangan.

Sebelum masuk ruang sidang, mereka mengaku telah meminta izin kepada majelis hakim untuk melakukan peliputan.
Menurut Lalu, majelis hakim kemudian memberikan izin kepada wartawan untuk meliput persidangan.

Baca Juga :  Jurnalis: Penjaga Kebenaran dan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Era Informasi

Namun, saat akan melakukan peliputan, salah seorang pengacara yang disebut bernama Syafullah meminta wartawan tidak melakukan peliputan dengan alasan kegiatan tersebut dikhawatirkan memperkeruh suasana persidangan.

“Saya dan rekan-rekan wartawan sebelum melakukan peliputan sudah meminta izin kepada majelis hakim. Kami dipersilakan masuk untuk meliput seperti biasanya,” kata Lalu, Kamis (10/9/2026).

Lalu menilai keberatan terhadap kegiatan jurnalistik semestinya disampaikan melalui mekanisme yang sesuai. Ia juga menegaskan wartawan menjalankan tugas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  BKTM dan Babinsa,Kawal Tim Survelant Lakukan Contact Tracking

“Kami merasa tugas jurnalistik dihalangi. Karena itu, bersama rekan-rekan wartawan lainnya, kami melaporkan persoalan ini ke Mapolres Tebo,” ujarnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STBPP/87/IX/2026/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI.

Terpisah, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Jambi, Zakaria, S.Sos.I., menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara proporsional.