SIDAKPOST.ID, TEBO – Seorang aparatur sipil negara (ASN) inisial EW diamankan polisi dari ruang kerjanya di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-HUB) Kabupaten Tebo, Senin (14/9/2026).
EW diamankan Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah bersama Satreskrim Polres Tebo. Polisi menyebut pengamanan itu berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp80 juta. Laporan tersebut diajukan pasangan suami istri berinisial F dan S.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diduga menyerahkan uang kepada EW sekitar dua tahun lalu dengan harapan mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak terealisasi.
Kepala Bidang Lalu Lintas DLH-HUB Tebo, Maizar membenarkan EW diamankan saat berada di ruang kerjanya. Menurut dia, sebelum polisi datang, pihak dinas memang tengah memanggil EW.
Pemanggilan itu berkaitan dengan kedisiplinan kehadiran EW yang belakangan disebut jarang masuk kantor. Dinas juga meminta EW menyerahkan kendaraan dinas yang masih digunakannya.
“EW memang kami panggil untuk dimintai keterangan karena belakangan jarang masuk kantor. Kami juga meminta yang bersangkutan menyerahkan kendaraan dinas,” kata Maizar.
Dijelaskan Maizar, saat EW sedang dimintai keterangan oleh pihak dinas, polisi datang dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.
“Kalau terkait kasus hukum yang sedang dijalani, kami tidak mengetahui secara rinci. Yang kami tahu, pemanggilan awal karena yang bersangkutan jarang masuk kantor dan terkait kendaraan dinas,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Tebo Tengah IPTU Rhomandian membenarkan adanya penanganan laporan dugaan penipuan yang melibatkan EW.









