Hukum, Tebo  

Saksi Tergugat Sebut Lahan Sengketa Telah Dibeli Penggugat Rp110 Juta

SIDANG PERDATA : Suasana Persidangan Perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Kamis (10/9/2026). Foto : Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Sidang perkara perdata terkait sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali digelar, Kamis (10/9/2026).

Dalam persidangan, dua saksi dari pihak tergugat memberikan keterangan mengenai riwayat jual beli tanah yang menjadi objek perkara.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi tergugat. Dua saksi yang dihadirkan yakni Erni Susanti, istri Tergugat I Idham Hadi, dan Hendri.

Di hadapan majelis hakim, Erni menyebut lahan yang kini menjadi objek sengketa sebelumnya telah dibeli oleh penggugat, Eef bin Saripudin (alm.), dari suaminya, Idham Hadi.

Baca Juga :  Sosialisasi E-Parkir Pasar Sarinah Belum Capai Kesepakatan, LPM Minta Vendor Rangkul Masyarakat

Menurut Erni, transaksi tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pembayaran pertama sebesar Rp30 juta diberikan Eef kepada Idham Hadi sebagai uang muka.

“Benar, tanah tersebut sudah dibeli oleh Eef. Pembayaran pertama sebesar Rp30 juta diberikan di bengkel las sebagai DP,” kata Erni dalam persidangan.

Beberapa hari kemudian, kata dia, surat jual beli tanah selesai dibuat. Pembayaran dilanjutkan hingga lunas sebesar Rp80 juta.

“Setelah surat jual belinya selesai dibuat, kemudian dilunasi sebesar Rp80 juta. Jadi total yang sudah dibayarkan Rp110 juta,” ujar Erni.

Baca Juga :  Habis Kesabaran, Warga Punti Kalo Bakar Rakit Dompeng PETI

Namun, Erni juga mengakui bahwa setelah tanah tersebut dibeli Eef, lokasi itu masih digunakan oleh Idham Hadi untuk aktivitas dompeng yang dalam perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Keterangan serupa disampaikan saksi lainnya, Hendri. Ia menyebut tanah yang menjadi lokasi aktivitas dompeng tersebut telah dibeli Eef dari Idham Hadi.

Perkara ini diajukan Eef bin Saripudin (alm.) sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya, Dr. M. Azri, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukit Siguntang.