Hukum, Tebo  

Saksi Tergugat Sebut Lahan Sengketa Telah Dibeli Penggugat Rp110 Juta

SIDANG PERDATA : Suasana Persidangan Perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Kamis (10/9/2026). Foto : Lalu

Empat warga Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, menjadi pihak tergugat. Mereka adalah Idham Hadi sebagai Tergugat I, Siarman sebagai Tergugat II, Salmi sebagai Tergugat III, dan Wandi sebagai Tergugat IV.

Dalam gugatannya, penggugat menyebut sengketa bermula pada Desember 2025. Saat itu, penggugat mengaku mendapati lahan pertaniannya seluas sekitar satu hektare di Desa Aur Cino telah dipasangi rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

Penggugat mendalilkan aktivitas tersebut berkaitan dengan para tergugat. Idham Hadi, Siarman, dan Salmi disebut berkaitan dengan aktivitas dompeng.

Baca Juga :  Cegah DBD, Babinsa Syafarudin Ajak Warga Bersihkan Lingkungan

Sementara Wandi didalilkan berperan dalam membersihkan lahan dengan cara dibakar serta menjual hasil emas dari aktivitas tersebut. Akibat aktivitas itu, penggugat mendalilkan lahan pertaniannya mengalami kerusakan.

Lahan yang sebelumnya digunakan untuk bercocok tanam disebut dipenuhi lubang bekas aktivitas dompeng sehingga tidak lagi produktif untuk pertanian maupun tanaman sayuran.

Baca Juga :  Bupati Tebo Hadiri Rapat Pembahasan Lahan Milik Pemprov Jambi & Vaksinasi

Atas dalil tersebut, penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Tebo.

Dalam petitum primernya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Keterangan para saksi, dalil penggugat, serta bantahan pihak tergugat akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (adl)