KPR Subsidi 40 Tahun Mulai Dikaji, HUD Institute Ingatkan Beban Jangka Panjang

Ilustrasi rumah subsidi dan perlengkapan pembiayaan KPR. Foto: Madi

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Wacana pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan masa cicilan hingga 40 tahun dinilai perlu dikaji secara matang. Skema tersebut memang dapat membuat angsuran bulanan lebih ringan, namun berpotensi memperpanjang beban pembayaran masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dilansir dari Bisnis.com, Minggu (13/9/2026), Ketua Umum The Housing and Urban Development (HUD) Institute, Zulfi Syarif Koto, menilai perpanjangan tenor bukan satu-satunya jalan untuk meningkatkan kemampuan MBR dalam memiliki rumah.

Menurut Zulfi, tenor 20 tahun masih tergolong memadai. Jika diperlukan penyesuaian untuk menekan besaran cicilan, pemerintah dinilai dapat mempertimbangkan tenor hingga 30 tahun.

Persoalannya, semakin panjang masa kredit, semakin lama pula masyarakat harus menanggung kewajiban pembayaran. Hal ini menjadi perhatian ketika debitur memasuki usia yang lebih tua dan kemampuan ekonominya berpotensi tidak lagi sama seperti saat pertama mengambil KPR.

Baca Juga :  Menteri Siti Bicara Tentang Kritik Presiden dan Pilkada

Gambaran sederhananya, seseorang yang mulai membeli rumah pada usia sekitar 20 tahun dengan masa pinjaman 40 tahun baru menyelesaikan kewajibannya ketika memasuki usia sekitar 60 tahun.

Karena itu, HUD Institute mendorong pemerintah tidak hanya melihat persoalan keterjangkauan dari sisi panjang tenor. Kebijakan mengenai uang muka dan tingkat suku bunga juga dinilai dapat digunakan untuk menekan cicilan.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah melakukan penyesuaian subsidi uang muka atau down payment (DP) dengan perkembangan harga rumah subsidi.

Zulfi mencontohkan, apabila harga rumah subsidi telah mencapai sekitar Rp166 juta, uang muka 10 persen berada di kisaran Rp16 juta. Menurut dia, sebagian kebutuhan tersebut dapat memperoleh dukungan subsidi pemerintah sehingga beban awal calon pembeli menjadi lebih ringan.

Baca Juga :  Wamen LHK dan Cak Imin Hadiri Pembukaan COP25 Madrid

Ia juga menilai besaran subsidi DP melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) perlu dievaluasi karena formula yang digunakan dinilai berasal dari kondisi ketika harga rumah subsidi masih jauh lebih rendah.

Selain uang muka, tingkat suku bunga menjadi pilihan lain yang dinilai dapat meningkatkan keterjangkauan pembiayaan.

HUD Institute menilai bunga KPR subsidi dapat dipertimbangkan untuk diturunkan dari 5 persen menjadi sekitar 3 persen. Dengan bunga yang lebih rendah, cicilan diharapkan tetap terjangkau tanpa harus membuat masa pinjaman mencapai empat dekade.

“Kalau memang benar-benar ingin meningkatkan keterjangkauan secara finansial ya bunganya jangan 5%, coba diubah jadi 3% misalnya. Dengan tenor 20 tahunan kan ya tetap affordable,” kata Zulfi, dikutip dari Bisnis.com. (sum)