SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Aviv Muharman Hakim, NRP 85090599, di Lapangan Hijau Polres Bungo, Senin 31 Agustus 2026.
Upacara tersebut menjadi penegasan sikap Polres Bungo terhadap personel yang melakukan pelanggaran dan dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai anggota Polri. PTDH merupakan salah satu bentuk sanksi terberat dalam pembinaan personel kepolisian.
Dalam prosesi upacara, Surat Keputusan PTDH dibacakan sebelum dilanjutkan dengan pelepasan tanda pangkat dan atribut kedinasan. Prosesi itu menandai berakhirnya status kedinasan Aipda Aviv Muharman Hakim sebagai anggota Polri.
Zamri mengatakan penegakan disiplin dan kode etik harus dilakukan secara konsisten. Menurut dia, pimpinan tidak akan membedakan personel dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang merusak tatanan dan nama baik institusi.
“Pimpinan tidak pernah tebang pilih dan tidak segan-segan memberikan sanksi yang berat kepada personelnya apabila merusak tatanan institusi Polri serta mencoreng nama baik Polri. Segala bentuk pelanggaran akan mendapat konsekuensi atas perbuatannya,” kata Zamri.
Ia meminta seluruh personel Polres Bungo menjadikan pelaksanaan PTDH tersebut sebagai pelajaran. Setiap anggota, kata dia, harus memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran yang dilakukan, baik pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana.
Zamri juga mengingatkan personelnya agar tidak terlibat dalam berbagai kegiatan melanggar hukum. Ia secara khusus menyinggung keterlibatan anggota dalam Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), penyalahgunaan narkoba, pelanggaran asusila maupun penyalahgunaan wewenang.









