SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pria inisial MES (21) Diringkus Satres Narkoba Polres di kawasan Kelurahan Tanjung Gedang, kecamatan Pasar Muara Bungo, pada Rabu 2 September 2026.
Informasi dirangkum. MES ditangkap di belakang rumah tepat di jalan Baharudin, RT 002/RW 001. Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat ada dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Berkat informasi tersebut Satres Narkoba Polres Bungo langsung mendatangi lokasi yang dijadikan tempat MES diduga transaksi sabu sabu. Setelah menemukan pelaku petugas mengamankan dompet berwarna cokelat.
Di dalam dompet tersebut terdapat tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,22 gram. Selain itu, juga diamankan barang bukti lain.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut di kawasan Kelurahan Tanjung Gedang, itu berawal dari informasi dari masyarakat di lokasi sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
“Setelah dapat informasi pertugss datangi lokasi melakukan penyelidikan setalah tiba di lokasi terduga langsung ditangkap serta barang bukti sabu-sabu. Setelah ditangkap langsung di giring ke Mapolres Bungo,” ujar Bambang, Selasa (8/09/2026).
Sejauh ini kata Bambang, petugas dalami kasus tersbut karena masih menelusuri dari mana pelaku mendapatkan barang yang diperjual belikan tersebut. Apakah ada keterlibatan pihak lain masih dalam pengembangan.
“Tidak ada ampun bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo, bila masyarakat melihat secara langsung gerak gerik yang mencurigakan
terkait peredaran narkoba bisa laporkan kepada polisi terdekat,” jelas Bambang. (Sri)









