SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dua pelaku penganiayaan terhadap warga bernama Dwi Andika yang masih dibawah umur di wilayah Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, pada 23 Februari 2025 ditangkap polisi.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto melalui Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Noer bahwa berdasarkan laporan orang tua korban, akhirnya pelaku ditangkap.
Setalah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan petugas di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan membawa pelaku ke Mapolres Bungo.
“Kedua pelaku sudah kita amankan di Kota Palembang, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata M. Noer, Senin (03/03/2025).
M. Noer menerangkan, kejadian tersebut berawal ketika datang seorang Laki-laki mengadukan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, Minggu 23 Februari 2025 lalu.
“Kejadian berawal, pada saat pelapor didatangi oleh teman korban mengatakan bahwa korban (anak pelapor) mengalami kecelakaan, kemudian pelapor langsung mengecek kerumah sakit,” katanya.
Dijelaskannya, setelah dirumah sakit untuk mengecek korban, pelapor menemukan ada beberapa bekas bacokan dan bukan karena Kecelakaan.
“Saat diliat pelapor, terdapat beberapa bekas luka senjata tajam ditubuh korban. Pelapor merasa tidak terima dan kemudian mendatangi Polres Bungo guna membuat Laporan untuk pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
M. Noer menambahkan, saat ini kedua pelaku MA dan DS sudah diamankan di Mapolres Bungo. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan pasal 351 KUHPidana.
“Pelaku sudah kita tahan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” tutup M. Noer. (sri)








