Selanjutnya anggota Opsnal Satnarkoba Polres Bungo mengumpulkan barang bukti yang ditemukan dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Baca Juga : Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Pelepat Halau Aktivitas Dompeng di Sungai Gurun
“Barang Bukti berupa Sabu dengan berat kotor 521, 26 gram dan Pil Ekstasi 474 butir. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 THN 2009 tentang Narkotika, ” tutup AKP M. Nur. (jkr)









