Selain peserta didik, orang tua dan warga sekolah diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika harus keluar untuk keperluan mendesak, masyarakat diminta menggunakan masker.
Korwil, pengawas, dan penilik juga diminta memantau pelaksanaan pembelajaran daring serta melaporkan perkembangannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo melalui Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.
Kebijakan serupa juga disarankan diterapkan oleh satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun lembaga pendidikan lain di luar kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
Annalukita mengatakan kebijakan pembelajaran setelah 29 Agustus akan ditentukan berdasarkan perkembangan kualitas udara.
“Pelaksanaan kegiatan pembelajaran berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut dengan menyesuaikan perkembangan kondisi udara di Kabupaten Bungo,” katanya. (jul)









