SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dandim 0416/ Bungo Tebo mengimbau masyarakat Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring memasuki musim kemarau.
Dandim Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto selaku Dansatgas Karhutla Bungo Tebo meminta masyarakat, tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Puntung rokok juga diminta tidak dibuang sembarangan. Api maupun bara yang digunakan dalam aktivitas di lahan harus dipastikan benar-benar padam sebelum ditinggalkan.
“Memasuki musim kemarau, kondisi lahan yang kering sangat mudah terbakar. Karena itu, mari kita kelola lahan dengan cara yang aman dan tidak menggunakan api,” ujar Dandim kepada sidakpost.id saat dikonfirmasi, Selasa (25/8)2026) sore.
Menurut dia, karhutla tidak hanya merusak lingkungan. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan, mengancam keselamatan warga, serta menimbulkan kerugian yang besar.
Dandim mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh titik api. Api kecil dapat dengan cepat meluas, terutama ketika kondisi lahan kering dan angin bertiup kencang.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang membakar hutan.
Pembakaran yang dilakukan dengan sengaja dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara pembakaran karena kelalaian dapat dikenai ancaman pidana hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan.









