Kerap Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Dua Pria di Jujuhan Diringkus Polisi

Dua terduga pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Bungo. Foto: Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Lagi-lagi Satres Narkoba Polres Bungo mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di pondok tepat di kebun sawit, Desa Rantau Ikil, kecamatan Jujuhan, kabupaten Bungo.

Kedua pria tersebut berinisial FF, 31 tahun, warga Rantau Ikil, dan MRA, 20 tahun, warga Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan. Keduanya diamankan pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di sebuah pondok di kawasan perkebunan sawit.

Baca Juga :  Kodim 0416 Bungo Tebo, Canangkan Kampung Pancasila

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.

Dalam penindakan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba mengamankan FF dan MRA. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Hasil penindakan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,22 gram. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Bambang.

Baca Juga :  Piala Adipura Diarak Keliling Kota Muara Bungo

Dijelaskan Bambang, selain barang bukti petugas turut mengamankan satu dompet hitam, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu kotak mainan warna cokelat, dua unit telepon seluler serta uang tunai Rp200 ribu.

“Seluruh barang bukti bersama kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.