Hukum, Tebo  

AN Diamankan Polisi di Tebo, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

Caption foto sesuai KEJ: TERDUGA PELAKU NARKOTIKA — Polisi mengamankan seorang pria berinisial AN (32) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. AN diamankan pada Kamis (24/9/2026) dan saat ini menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Tebo. Foto : Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AN (32), yang diduga terkait perkara penyalahgunaan narkotika.

AN diamankan pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan AN di suatu lokasi.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Rahmat Damaiandi, mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Tim Supervisi Roops Polda Jambi Datangi Polres Tebo

“Petugas kemudian mengamankan AN saat berada di sebuah tempat makan,” kata Rahmat dalam keterangannya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dalam pemeriksaan awal, AN disebut mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.

“Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ujar Rahmat.

Baca Juga :  Babinsa Daryono : Dampak Judi Online Porak Porandakan Kehidupan

Dalam perkara ini, AN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai hasil penyidikan.

Polres Tebo menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tebo.

Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, termasuk pengamanan serta pengujian barang bukti.