Hukum  

Sidang Sengketa Lahan PN Tebo, Kuasa Hukum Soroti Saksi Tergugat

Suasana sidang lanjutan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Tebo, dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali digelar. Agenda persidangan kali ini berupa pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Pihak tergugat menghadirkan dua saksi, Abdul Muin dan Jauhari. Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait perkara yang tengah diperiksa.

Usai persidangan, kuasa hukum tergugat, Saifullah, S.H., M.H., belum memberikan keterangan kepada media. Ia mengatakan kondisinya kurang fit setelah mengikuti persidangan. “Saya lagi capek dan kurang tidur. Suara saya juga masih serak karena kurang istirahat,” ujar Saifullah.

Baca Juga :  Gila! Kakek dan Ayah Tiri Setubuhi Bunga Hingga Hamil 7 Bulan

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dr. M. Azri, S.H., M.H., menyoroti sejumlah keterangan yang disampaikan kedua saksi tersebut. Menurut dia, keterangan Abdul Muin terkait surat pernyataan yang pernah dibuatnya masih menyisakan pertanyaan.

Azri mengatakan Abdul Muin mengaku pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan. Namun, dalam persidangan, saksi tersebut disebut mengaku tidak membaca isi surat sebelum membubuhkan tanda tangan.

“Kalau kita lihat dari pernyataan yang dibuat oleh Abdul Muin di rumahnya, dia mengatakan didatangi pihak pengacara tergugat. Dia juga mengatakan tidak membaca isi pernyataan itu dan hanya menandatanganinya,” kata Azri.

Baca Juga :  Sertu Syafrizal Koramil 416-07/RB, Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Berat

Azri juga menyinggung keterangan Abdul Muin mengenai uang dalam transaksi jual beli tanah antara Eef dan Idham Hadi. Menurut dia, saksi menyebut uang tersebut merupakan miliknya, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung pernyataan itu.

“Dia menjelaskan bahwa terkait jual beli tanah antara saudara Eef dengan Idham Hadi itu adalah uang dia. Tetapi dia tidak bisa membuktikan bahwa uang itu memang uang dia,” ujarnya.