Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Jangan sampai karena ingin membersihkan atau membuka lahan, kita justru berhadapan dengan hukum dan merugikan masyarakat luas,” kata Dandim.
Ia mengajak masyarakat mencegah karhutla mulai dari lingkungan keluarga, tempat tinggal hingga desa. Jika menemukan titik api atau kebakaran, warga diminta segera melapor kepada aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Manggala Agni, BPBD atau instansi terkait.
“Mari kita jaga Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo agar tetap aman, sehat, hijau dan bebas dari karhutla. Tidak membakar hutan dan lahan. Cegah karhutla, selamatkan lingkungan dan masa depan kita,” ujarnya.









