SIDAKPOST.ID, PASBAR – Polres Pasaman Barat mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua perempuan lanjut usia di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur. Kedua korban merupakan ibu dan nenek kandung tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Pasaman Barat, Senin, 24 Agustus 2026. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan tersangka berinisial HB, 32 tahun.
Korban adalah Hapni, 65 tahun, yang merupakan ibu kandung tersangka, serta Rohma, 90 tahun, nenek kandungnya. Keduanya ditemukan meninggal dunia pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.
Menurut dia, peristiwa pembunuhan terjadi sehari sebelumnya, Senin malam, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah korban. Tersangka diduga memukul kepala Hapni menggunakan sebatang kayu bulat sebanyak tiga kali.
Setelah itu, HB diduga melakukan tindakan serupa terhadap Rohma. Kepala korban dipukul tiga kali menggunakan kayu yang sama hingga keduanya meninggal dunia.
Agung mengatakan penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan atas kehendak tersangka. Namun, polisi masih mendalami motif serta kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara tersebut.
“Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya,” kata Agung.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kaus oblong warna cokelat, celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505, serta sebatang kayu bulat padat sepanjang sekitar 50 sentimeter.









