Ibu dan Nenek Dibunuh di Sungai Aur, Polisi Tangkap Pria 32 Tahun

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Pimpin Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan. Foto : Rizki

SIDAKPOST.ID, PASBAR – Polres Pasaman Barat mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua perempuan lanjut usia di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur. Kedua korban merupakan ibu dan nenek kandung tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Pasaman Barat, Senin, 24 Agustus 2026. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan tersangka berinisial HB, 32 tahun.

Korban adalah Hapni, 65 tahun, yang merupakan ibu kandung tersangka, serta Rohma, 90 tahun, nenek kandungnya. Keduanya ditemukan meninggal dunia pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga :  Satu Unit Mobil dan Sopir Hangus Terbakar Setelah Kecelakaan di Bungo

Menurut dia, peristiwa pembunuhan terjadi sehari sebelumnya, Senin malam, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah korban. Tersangka diduga memukul kepala Hapni menggunakan sebatang kayu bulat sebanyak tiga kali.

Setelah itu, HB diduga melakukan tindakan serupa terhadap Rohma. Kepala korban dipukul tiga kali menggunakan kayu yang sama hingga keduanya meninggal dunia.

Agung mengatakan penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan atas kehendak tersangka. Namun, polisi masih mendalami motif serta kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Pasaman Barat Serahkan Bantuan kepada Keluarga Korban yang Diserang Buaya

“Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya,” kata Agung.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kaus oblong warna cokelat, celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505, serta sebatang kayu bulat padat sepanjang sekitar 50 sentimeter.