SIDAKPOST.ID, TEBO – Fungsi Masjid atau Musholla merupakan tempat untuk beribadah umat muslim dan syiar agama islam, terkait hal tersebut maka Remaja Masjid Fastabikul Khoirot Desa Karang Dadi Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo mendeklarasikan permyataan sikap menolak dengan tegas semua bentuk kegiatan politik di dalam Masjid atau Musholla.
Penolakan kegiatan politik di Masjid dan Musholla, dituangkan dalam tulisan di Spanduk dan deklarasi disampaikan oleh Pengurus dan Anggota Remaja Masjid Fastabikul Khoirot Desa Karang Dadi yang disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Polsek Rimbo Ilir.
Abdul, salah seorang Pengurus Remaja Masjid Fastabikul Khoirot Desa Karang Dadi saat dikonfirmasi Rabu (6/6/2018) menuturkan, pihaknya membenarkan menolak dengan tegas segala bentuk kegiatan yang berbau politik didalam Masjid maupun Musholla.
“Masjid maupun Musholla berfungsi untuk tempat ibadah dan syiar agama umat muslim, jadi tidak relevan atau tidak pas jika tempat beribadah dijadikan untuk kegiatan politik hanya kepentingan kelompok maupun golongan,” tegas Abdul, meyakinkan.
Dikatakannya lagi, Masjid dan Mushola untuk tempat beribadah umat muslim dalam mendekatkan diri kepada sang khaliq agar mendapatkan rahmat serta keselamatan dunia wal akhirat. Mengingat agama yang benar, mengajarkan umat cinta damai dalam semua asfek kehidupan.
“Kalau Masjid maupun Mushola dijadikan tempat berpolitik dapat membahayakan kerukunan umat beragama, karena politik biasanya menggunakan cara yang kotor. Seperti menghujat, menghina bahkan menjatuhkan antar kelompok dan golongan dengan cara memfitnah dan lainnya,” tandasnya.