Terpisah Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra membenarkan kalau tiga terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu sudah diamankan dan keduanya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Dengar Curhat Warga di Kelurahan Manggis, Kapolres Bungo : Semua Segera Ditindak Lanjuti
Hasil intorgasi ketiga penyalahgunaan narkoba jenis sabu mengaku sering kali menggunakan sabu sabu. Rski mengaku kalau dirinya membeli sabu sabu dari saudara dengan berat 0,34 Gram.
“Atas perbuatannya 3 orang pelaku tersebut di Ganjar pasal 114, 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009,” pungkasnya. (sri)







