SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Narkoba Polres Tebo kembali berhasil meringkus pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial MS (45) warga Desa Baru Rt.02 Kelurahan Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Selasa (30/1/2018).
Dia ditangkap Sat Narkoba di rumahnya saat dia sedang melaksanakan transaksi narkoba. Sebelumnya Polisi juga telah menangkap seorang bandar narkoba dengan inisial BM di lokasi yang sama.
Sekira pukul 11.00 Wib, tim Opsnal Resnarkoba Polres Tebo mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Tebo Tengah sering terjadi transaksi Narkoba. Berdasarkan laporan tersebut tim langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.
Saat penggerebekan, pelaku sempat melarikan diri lewat pintu belakang rumah menuju area persawahan. Berkat kesigapan petugas, barang bukti Narkotika jenis sabu di celana pelaku disita petugas disaksikan warga sekitar.
Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K melalui Kasat Narkoba Akp Subhan, SH dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba beserra barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 paket sabu , 1 buah celana panjang warna biru dongker, 1 unit hp nokia 105 warna hitam dan uang tunai Rp.150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah),” terang Kasat.
Petugas sempat kejar-kejaran dengan pelaku, karena tak mau kecolonga akhirnya dia berikut barang bukti sabu-sabu berhasil diamankan di Mapolres Tebo.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat ( 1 ) undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkas Kasat Narkoba, ” ujarnya. (asa)