Tebo  

ASN DLH-HUB Tebo Ditahan, Diduga Tipu Korban dengan Janji Pekerjaan di Pemkab

ASN DLH-HUB Tebo berinisial AW yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus janji pekerjaan di Pemkab Tebo. Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-HUB) Kabupaten Tebo berinisial AW diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetiawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2026), mengatakan AW telah diperiksa sebagai tersangka oleh Unit Reserse Kriminal Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tebo.

“Tim Unit Pidum kemarin langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara dan langsung dilakukan penahanan,” ujar AKP Very.

Baca Juga :  Tak Tergoyahkan, Emak Emak di Sungai Abang Pilih Agus-Nazar Jadi Bupati

Dia menjelaskan, perkara yang ditangani Polres Tebo tersebut dilaporkan dengan dugaan kerugian korban sekitar Rp25 juta. Selain itu, terdapat laporan lain yang ditangani Polsek Tebo Tengah dengan nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp80 juta.

Menurut Kasat Reskrim, dugaan modus yang dilakukan AW yakni menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo kepada korban.

“Modusnya, yang bersangkutan menjanjikan pekerjaan di Pemkab Tebo kepada korban,” ungkapnya.

Atas perkara tersebut, AW disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Lurah Wirotho Agung, Semangati Pemasangan Bendera dan Umbul-Umbul

Saat ini, proses hukum terhadap AW masih berjalan di kepolisian. Penyidik masih melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Very menegaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, AW tetap memiliki hak-hak hukum. Asas praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“AW yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (adl)