Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR

Suasana Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I antara Pemerintah dan Komisi IX DPR RI membahas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Absah

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah menyampaikan pandangan terhadap sejumlah substansi utama dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, antara lain perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan ketenagakerjaan.

Rapat kerja tersebut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.

Baca Juga :  Kemnaker Gelar Lomba Minivlog Pengalaman Magang Nasional, Peserta Diajak Bagikan Kisah Inspiratif

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI dalam mengajukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, RUU tersebut diarahkan untuk membangun pengaturan ketenagakerjaan yang memperhatikan kepentingan tenaga kerja, dunia usaha, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

Baca Juga :  Aliansi Muslim Bungo, Kecam Keras Kebijakan Presiden Amerika Donal Trump

“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” kata Yassierli.