Opini  

Jambi Di Persimpangan: Antara Fiskal Yang Terjepit Dan Logika Angkutan Batu Bara Paradoks

Dr ( C ) Asari Syafei,M.H. & Martayadi Tajuddin. Foto: Aisyah

Ada sebuah ironi besar yang sedang dipertontonkan di Provinsi Jambi hari ini. Di satu sisi, kita mengeluh. Fiskal kita terbatas, Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer Ke Daerah (TKD) dari pusat ditahan atas nama efisiensi, pembangunan tertunda, dan belanja wajib pegawai serta layanan publik terus membengkak. Di sisi lain, kita justru menutup mata dan bahkan memusuhi salah satu lumbung pendapatan kita sendiri yang paling nyata: batu bara.

Logika kebijakan kita sedang sesat. Kita ingin daerah sejahtera, tapi menolak sumber kesejahteraan itu dikelola secara rasional.

Pertama, dari aspek regulasi pemerintahan, Jambi sedang dalam kondisi darurat fiskal yang dipaksa untuk mandiri.

Baca Juga :  Demi Kelancaran CJH ke Asrama Haji Kota Jambi, Aktivitas Batu Bara Dihentikan Sementara

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas memberikan mandat otonomi, termasuk kewajiban untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika transfer pusat tidak optimal, Pasal 285 UU tersebut justru memerintahkan daerah untuk kreatif. Apa pilihan Jambi? Sektor migas fluktuatif, sawit harganya ditentukan pasar global. Satu-satunya sektor dengan multiplier effect tercepat dan basis pajak yang jelas adalah pertambangan mineral, khususnya batu bara yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Baca Juga :  Membaca Ulang Paradoks Jambi: Dari Kekayaan Sumber Daya Alam Menuju Nilai Tambah

Persoalannya, selama ini optimalisasi itu gagal bukan karena regulasinya tidak ada, tetapi karena tata kelolanya yang kita biarkan liar. Kita membiarkan produksi batu bara jalan, tapi PAD-nya bocor karena angkutannya tidak tertib, tidak tercatat, dan tidak memberikan nilai tambah pajak kendaraan bagi daerah.

Kedua, dari aspek teknis dan tata kelola infrastruktur, kita telah menciptakan kemacetan kita sendiri di jalur neraka.