Dua, nasionalisme fiskal daerah. Wajibkan seluruh kendaraan angkutan batu bara ber-plat BH Jambi. Ini implementasi dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Setiap plat BH berarti PKB dan BBNKB masuk 100% ke kas daerah Jambi, bukan ke DKI Jakarta atau Palembang. Selama ini kita membiarkan jalan kita hancur dilindas truk plat luar, sementara pajaknya dinikmati provinsi lain.
Pada akhirnya, masyarakat harus menyadari satu hukum ekonomi: ketika SDA daerah berjalan dengan tata kelola yang benar, aktivitas ekonomi rakyat di sepanjang jalur Sarolangun – Talang Duku akan tumbuh. Warung hidup, bengkel hidup, lapangan kerja sopir hidup. Dan ketika itu dicatat dengan benar melalui sistem e-tracking dan ber-plat BH, maka fiskal daerah akan terbantu untuk membangun kembali jalan, sekolah, dan rumah sakit yang kita keluhkan hari ini.
Jambi tidak butuh opini yang baper. Jambi butuh kebijakan yang cerdas. Menutup keran batu bara tidak akan membuat jalan kita mulus, yang ada PAD kita hilang. Membiarkan indeks 8 ton juga tidak akan membuat rakyat senang, yang ada jalan kita hancur oleh ribuan truk.
Sudah saatnya kita berhenti munafik. Atur dengan benar, bukan melarang dengan emosi.
Penulis: Dr ( C ) Asari Syafei,M.H. (Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Pemerintahan) & Martayadi Tajuddin, (Pengamat Kebijakan Publik & Infrastruktur)









