Opini  

Jambi Di Persimpangan: Antara Fiskal Yang Terjepit Dan Logika Angkutan Batu Bara Paradoks

Dr ( C ) Asari Syafei,M.H. & Martayadi Tajuddin. Foto: Aisyah

Lalu apakah jalan nasional kita mampu memikul indeks 28 ton? Ini pertanyaan kunci yang harus dijawab jujur.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan PP No. 34/2006 tentang Jalan, Jalan Nasional kita termasuk Jalan Kelas I dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton. Artinya, secara hukum jalan ini tidak dirancang untuk dilindas truk 2 sumbu dengan beban 28 ton, karena satu sumbunya bisa menanggung 15 ton lebih.

Inilah yang tidak dipahami publik. Indeks 28 ton yang diterapkan di Sumsel dan Kaltim itu tidak lewat jalan nasional umum. Mereka lewat Jalan Khusus Kelas Khusus dengan MST di atas 10 ton, dengan konstruksi rigid pavement tebal, dan menggunakan truk tronton 6×4 atau trailer dengan sebaran sumbu banyak, sehingga beban per sumbu tetap di bawah 10 ton.

Baca Juga :  Insan Hukum Berikan Edukasi Benar Kepada Publik, Tunggu Inkracht Van Gewijsde

Lalu apa relevansinya bagi Jambi? Justru di sinilah letak sesatnya indeks 8 ton. Kerusakan jalan dalam ilmu perkerasan dihitung dengan rumus ESAL (Equivalent Single Axle Load) pangkat 4. Kerusakan lebih ditentukan oleh jumlah repetisi atau jumlah lintasan truk, bukan hanya berat sekali lewat. 1.250 truk kecil yang lewat setiap hari di jalur Sarolangun – Talang Duku jauh lebih merusak dan memacetkan daripada 357 truk besar tronton 6×4 yang bebannya terbagi rata di banyak sumbu. Mempertahankan indeks 8 ton dengan truk 2 sumbu tidak menyelamatkan jalan, justru mempercepat kehancurannya karena repetisinya terlalu tinggi.

Baca Juga :  Candidate Juru Mudi Tebo 2024

Ketiga, inilah jalan tengah yang elegan dan konstitusional.

Kita tidak boleh anti-tambang, tapi kita harus pro-tata kelola.

Tata kelola itu berarti dua hal. Satu, rasionalisasi transisi. Naikkan indeks dari 8 menjadi 28 sebagai solusi transisi untuk memangkas 70% jumlah kendaraan di jalur Sarolangun – Talang Duku, TAPI dengan syarat mutlak: wajib truk 3 sumbu/tronton 6×4 dengan MST 10 ton yang disiplin KIR, jam operasional malam, dan penegakan hukum. Sementara solusi permanen yang ideal tetap harus percepatan pembangunan Jalan Khusus Kelas Khusus MST >10 ton.