Dua Pria Dibekuk Bawa Sabu 5,27 Gram di Jalan Tanah Tumbuh Bungo

Barang bukti Narkoba yang diamankan Satres Narkoba dari Dua Pria di Bungo. Foto : Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo menangkap dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Tanah Tumbuh, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua pria itu berinisial ED alias F, 27 tahun, dan AAW alias AS, 21 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dua pria yang diduga membawa sabu menggunakan sepeda motor. Tim Macan Kumbang kemudian melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi yang disebutkan dalam laporan.

Baca Juga :  Digerebek di Lembah Kuamang, Dua Pria Diciduk Polisi Bersama Sabu dan Uang Rp6,2 Juta

Petugas menemukan dua pria dengan ciri-ciri sesuai informasi tersebut. Keduanya dihentikan dan digeledah. Polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 5,27 gram.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita satu kotak rokok, dua telepon seluler, satu sepeda motor Honda PCX merah bernomor polisi BH 6888 LQ, serta satu tas selempang.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas.

Baca Juga :  Empat PeLaku Narkotika Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo

“Benar, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan dua orang terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Dari pengungkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,27 gram,” kata Bambang. Kedua pria bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan.

Dikatakan, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sebagaimana disebutkan penyidik.