SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo mengamankan lima perempuan diduga terkait kasus narkotika pada Minggu, 27 September 2026. Polisi juga disebut menyita sejumlah pil ekstasi.
Kelima perempuan tersebut masing-masing disebut berinisial atau bernama Laras, Lina, Feni, Ria, dan Mira.
Namun, hingga kini polisi belum membeberkan secara rinci peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Informasi mengenai penangkapan itu diperoleh dari seorang sumber berinisial IR.
Menurut dia, penangkapan bermula ketika polisi mengamankan Laras bersama seorang rekannya di kawasan Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Laras bersama temannya ditangkap di salah satu parkiran gudang ikan Sungai Binjai. Belum sempat turun dari mobil, langsung disergap polisi,” kata IR.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Salah satu perempuan yang disebut turut diamankan adalah Feni. Menurut IR, Feni diduga memesan pil ekstasi kepada Laras.
“Info yang saya terima, Feni ini memesan barang (pil ekstasi) kepada Laras. Makanya dari Laras, polisi langsung bergerak menangkap Feni,” ujarnya.
Laras juga disebut pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara yang melibatkan Isa Ulandari alias Cimot dan Rezki Ananda Putri alias Inces.
Informasi mengenai status tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji
Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi membenarkan penangkapan lima perempuan tersebut. “Benar penangkapan lima perempuan, untuk informasi lebih lanjut, nanti kami sampaikan,” kata Panji. (Sri)









