Bang Jeck

Mahfud MD: Peradilan Bisa Diperjualbelikan, Ibarat Toko Kelontong

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyampaikan kritik tajam terkait praktik peradilan di Indonesia yang dianalogikan seperti “toko kelontong”. Foto: Madi

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Praktik peradilan di Indonesia kembali menjadi sorotan. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkap kritik tajam terhadap kondisi hukum yang dinilainya masih rentan terhadap praktik transaksional.

Dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official, dalam video berjudul “Pengadilan Seperti Toko Kelontong, Orang Tinggal Beli”, Mahfud menyampaikan bahwa sistem peradilan di Indonesia masih menghadapi persoalan serius terkait integritas aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Mahfud menggambarkan kondisi tersebut dengan analogi yang cukup keras. Ia menyebut bahwa pengadilan bisa diibaratkan seperti “toko kelontong”, di mana pihak-pihak tertentu dapat “membeli” putusan sesuai kepentingannya.

Baca Juga :  DPO Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi di Rimbo Ilir

Menurutnya, praktik mafia peradilan bukanlah isu baru, melainkan masalah lama yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Ia menyoroti adanya oknum yang memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi, sehingga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga :  Nah "Isolasi Diri" di Hotel, Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Satpol PP

Mahfud juga menekankan pentingnya reformasi menyeluruh dalam sistem hukum, termasuk pengawasan ketat terhadap hakim dan aparat penegak hukum lainnya. Tanpa perbaikan sistemik, ia menilai upaya penegakan hukum akan sulit mencapai keadilan yang sesungguhnya.

Pernyataan tersebut kembali memicu diskursus publik mengenai urgensi pembenahan sektor hukum di Indonesia, terutama dalam upaya memberantas praktik korupsi di lembaga peradilan. (Sum)