SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (21/5/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari periode Januari hingga Mei 2026. Acara pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, SH.,MH, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bungo, instansi vertikal terkait.
Kepala Kejari Bungo, Fik Fik Zulrofik, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari total 71 perkara tindak pidana umum, seperti Narkotika, pencurian serta tindak pidana umum lainnya.
” Barang bukti yang paling mendominasi adalah narkotika dan obat-obatan terlarang dengan estimasi nilai mencapai Rp 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah),” ujar Kajari Bungo.
Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan, diantaranya Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 607,113 gram. Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 1.787,903 gram. Narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih 168,29 gram.
Selain narkotika, Kejari Bungo juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara lainnya, seperti beberapa unit timbangan digital, telepon genggam (handphone), senjata tajam, serta pakaian yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Kajari Bungo menegaskan bahwa tingginya angka barang bukti narkotika ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Wilayah hukum Kabupaten Bungo dinilai masih rawan terhadap peredaran gelap narkotika.
Lebih lanjut, Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bungo untuk memperketat pengawasan.







