SIDAKPOST.ID, TEBO – Dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tebo, jajaran Polres Tebo menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus narkoba selama periode April hingga Mei 2026.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Tebo Triyanto didampingi Kasat Resnarkoba Rahmat Damaiandi serta Kasi Humas Nasruddin, bertempat di Mapolres Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto menegaskan bahwa selama dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika di beberapa kecamatan dalam wilayah hukum Kabupaten Tebo.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 36 tersangka yang terdiri dari 33 laki-laki dan 3 perempuan. Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 403,83 gram sabu-sabu, 11 butir pil ekstasi, alat hisap, timbangan digital, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
AKBP Triyanto juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.








