Hukum, Tebo  

Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Rp3,825 Miliar Kasus KUR BSI Rimbo Bujang

Kajari Tebo bersama jajaran dan perwakilan BSI saat press release pengembalian uang perkara KUR BSI Rimbo Bujang. Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.825.022.282,85 kepada PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Selasa (6/10/2026).

Pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 periode 2021.

Berdasarkan siaran pers Kejari Tebo, eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 7477 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026. Dalam putusan itu, barang bukti berupa uang tunai diperintahkan untuk dikembalikan kepada PT Bank Syariah Indonesia.

Uang yang dikembalikan tersebut berasal dari dua sumber. Pertama, angsuran pokok yang telah dibayarkan 26 nasabah BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 hingga 24 Januari 2025.

Nilai uang angsuran pokok tersebut mencapai Rp2.397.258.168,85 dan menjadi bagian dari temuan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi berdasarkan Surat Nomor PE.03.03/SR-46/PW05/5/2025.

Baca Juga :  PAUD Alam Adiba, Belajar Metode Home Learning

Sementara sumber kedua berasal dari pembayaran klaim asuransi yang telah dibayarkan Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah kepada BSI. Nilainya mencapai Rp1.427.764.114.

Jika digabungkan, total uang yang dieksekusi dan dikembalikan kepada pihak BSI mencapai Rp3.825.022.282,85 atau sekitar Rp3,825 miliar.

Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan di Muara Tebo sebagai bagian dari tahapan eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi pembiayaan KUR BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 periode 2021.

Dalam perkara tersebut, Kejari Tebo sebelumnya telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana untuk menjalani pidana pokok berupa pidana penjara.

Keduanya yakni Ermalia Wendi binti Akmal, mantan Branch Manager BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1, serta Mardiantoni bin Muhtar M, mantan Micro Staff BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1.

Selain dua terpidana tersebut, terdapat pula terdakwa berinisial H.A.P. yang disebut turut terlibat dalam perkara korupsi pembiayaan KUR BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 periode 2021.

Baca Juga :  Dilarang Potong Sapi Betina Produktif, Sanksi Penjara Menanti

Perkara terdakwa H.A.P. saat ini disebut masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H., perwakilan Bank Syariah Indonesia dari pusat, Kasi Tindak Pidana Khusus, Kasi Intelijen, serta Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Tebo.

Menutup keterangannya, Kajari Tebo Dr. Alfian Bombing mengatakan pengembalian uang tersebut menjadi bagian dari capaian kinerja Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Dari perkara KUR BSI Rimbo Bujang, uang Rp3,825 miliar kini resmi dikembalikan kepada pihak Bank Syariah Indonesia melalui tahapan eksekusi Kejaksaan Negeri Tebo,” jelas Kajari Tebo Dr. Alfian Bombing. (adl)