SIDAKPOST.ID, TEBO – Dugaan penghalangan kerja jurnalistik mencuat di Kabupaten Tebo. Jurnalis Rinto Rezki melaporkan dugaan tindakan yang menghambat dirinya bersama sejumlah wartawan saat menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo.
Pengaduan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebo dan tercatat dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor STBPP/87/X/2026/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI, tertanggal 10 September 2026.
Dalam laporan itu, Rinto menerangkan peristiwa terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, ia bersama sejumlah rekan media hendak meliput persidangan perkara perdata sengketa lahan di PN Muara Tebo.
Menurut Rinto, sebelum peliputan berlangsung, salah seorang wartawan telah meminta izin kepada petugas keamanan persidangan untuk mengambil dokumentasi di ruang sidang.
Peliputan kemudian dilakukan setelah mendapat izin dari hakim yang memimpin persidangan.
Situasi berubah ketika seorang pihak yang disebut dalam pengaduan bernama Syafullah, SH, MH menyampaikan keberatan terhadap keberadaan awak media.
Dalam pengaduannya, Rinto menyebut Syafullah menunjuk dirinya dan rekan-rekan wartawan serta menyampaikan keberatan terhadap peliputan.
“Saya menolak media ini sebab sifatnya akan memperkeruh suasana,” demikian pernyataan yang dicantumkan Rinto dalam pengaduannya.
Rinto kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia meminta kepolisian menindaklanjuti pengaduan berdasarkan fakta, keterangan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rinto, persoalan itu bukan semata soal pengambilan gambar di ruang sidang. Ia menilai perkara tersebut berkaitan dengan ruang kerja dan kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.









