“Saya tetap akan mengawal kasus ini hingga rampung karena ini menyangkut marwah insan pers di Kabupaten Tebo. Kami selama ini menghargai semua profesi. Jika profesi wartawan direndahkan, tentu akan kami lawan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Rinto.
Ia menegaskan tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan di luar koridor hukum. Jalur resmi dipilih agar perkara dapat diuji berdasarkan bukti, keterangan saksi dan penjelasan seluruh pihak yang berkaitan.
Rinto juga mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tebo Iptu William Paris Simbolon mengatakan pengaduan tersebut masih dalam tahap tindak lanjut.
Polisi, kata dia, akan memeriksa pelapor dan saksi untuk melengkapi keterangan sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Untuk kasus ini tetap kita tindak lanjuti. Senin, 5 Oktober 2026, kita akan memanggil pelapor dan saksi untuk mencukupi keterangan. Mungkin setelah itu kita akan memanggil terlapor untuk datang ke Polres Tebo,” ujar William.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak merupakan bagian dari proses kepolisian untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.
“Kasus ini masih berada dalam tahap pendalaman. Belum ada kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana yang diadukan Rinto,” pungkasnya. (adl)









