DPRD Tebo Rekomendasikan Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penjualan Tanah Kas Desa Bukit Pemuatan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Tebo terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penjualan Tanah Kas Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Senin (25/05/2026). Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Komisi I DPRD Kabupaten Tebo merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Tebo bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan investigasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penjualan Tanah Kas Desa oleh Pemerintah Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Tebo pada Senin (25/05/2026), menyusul adanya laporan masyarakat terkait sejumlah dugaan pelanggaran di desa tersebut.

Dalam berita acara rapat yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Yuzep Herman, tertanggal Muara Tebo, 25 Mei 2026, DPRD meminta agar investigasi dilakukan oleh sejumlah instansi terkait.

Baca Juga :  Dewan Tampung Aspirasi Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Non Kategori

Instansi yang dilibatkan dalam investigasi tersebut antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Inspektorat, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Bagian Hukum Setda, Camat Serai Serumpun hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo.

RDP tersebut membahas laporan masyarakat Nomor: 37/FRC/DI-JB/V/2026 yang disampaikan melalui FAST RESPON INDONESIA CENTER terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Desa Bukit Pemuatan.

Adapun dugaan yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut meliputi penerbitan sporadik tanah di dalam kawasan Hutan Produksi (HP), perobohan dua gedung eks UPT Transmigrasi yang disebut sebagai aset desa, pemasangan portal pungutan liar (pungli) retribusi jalan desa, serta dugaan jual beli tanah restan atau sisa pembagian lahan transmigrasi.

Baca Juga :  DPRD Tebo Gelar Rapurna, Ranperda Perubahan APBD TA 2022

Komisi I DPRD Kabupaten Tebo juga meminta pihak pelapor maupun pihak terlapor untuk menunggu hasil investigasi resmi dari instansi terkait sebelum adanya tindak lanjut lebih lanjut.

“Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Tebo untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tertulis dalam berita acara RDP Komisi I DPRD Kabupaten Tebo yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman. (Adl)