Hetifah Soroti Kekerasan Anak, Negara Diminta Perkuat Upaya Pencegahan

Hetifah Sjaifudian menyoroti pentingnya penguatan sistem perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak. Foto: Dok. DPR RI

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Sejumlah kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah hingga lembaga pendidikan keagamaan mendapat perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian.

Ia menilai berbagai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan anak. Menurutnya, perlindungan tidak semestinya baru bergerak setelah seorang anak menjadi korban.

Pernyataan tersebut disampaikan Hetifah dalam rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dilansir dari Parlementaria, perhatian tersebut muncul menyusul sejumlah kasus dugaan kekerasan terhadap anak di beberapa daerah. Di Cianjur, misalnya, seorang anak perempuan berusia 16 tahun diduga mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sejak September 2025. Kasus itu terungkap setelah korban menyampaikan kejadian yang dialaminya dan membuat laporan kepada polisi dengan pendampingan sang kakek.

Kasus lain terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan di Pati. Seorang pengasuh pondok pesantren berusia 47 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Kementerian Agama kemudian menghentikan sementara aktivitas pesantren tersebut serta melarang tersangka beraktivitas di lingkungan pesantren.

Sementara di Subang, seorang wakil kepala sekolah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswa. Kepolisian di Cirebon juga menangani perkara dugaan pencabulan dengan sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6 hingga 9 tahun disebut menjadi korban.

Hetifah mengatakan, meskipun kasus-kasus tersebut berlangsung di tempat dan situasi berbeda, terdapat persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama. Anak dapat berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan orang dewasa yang dikenal, dipercaya, maupun memiliki kewenangan atas dirinya.

Baca Juga :  Maraknya Wartawan Bodrex, Dewan Pers Tegaskan Batas Etika Jurnalistik

“Anak tidak selalu mampu mengatakan bahwa dirinya menjadi korban. Ada yang takut, diancam, merasa malu, bergantung secara ekonomi dan emosional kepada pelaku, atau bahkan belum memahami bahwa tindakan yang dialaminya merupakan kekerasan,” ujar Hetifah.

Ia menilai kondisi tersebut semakin kompleks ketika pihak yang diduga melakukan kekerasan merupakan orang tua, guru, pengasuh atau orang lain yang memiliki relasi kuasa terhadap anak.

Karena itu, upaya pencegahan dinilai perlu diperkuat mulai dari keluarga, sekolah, pesantren hingga lingkungan masyarakat. Guru, tenaga kependidikan, pengasuh, tenaga kesehatan, aparat desa dan masyarakat juga perlu dibekali kemampuan mengenali indikasi kekerasan serta memahami jalur pelaporannya.

Hetifah juga meminta kanal pengaduan dibuat aman dan mudah diakses anak. Kerahasiaan korban, menurutnya, harus dijaga dan setiap laporan perlu mendapat tindak lanjut secara cepat.

Khusus lembaga pendidikan dan pendidikan keagamaan, ia mendorong adanya mekanisme pengawasan serta pengaduan yang tidak sepenuhnya bergantung pada pimpinan lembaga.

“Harus ada mekanisme pengawasan dan pengaduan yang tidak bergantung sepenuhnya pada struktur otoritas di lembaga tersebut. Anak harus tahu kepada siapa mereka dapat meminta pertolongan ketika orang yang seharusnya melindungi justru diduga melakukan kekerasan,” katanya.

Selain penanganan terhadap terduga pelaku, Hetifah menekankan pentingnya pemulihan bagi anak yang menjadi korban. Pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, perlindungan dari intimidasi serta keberlanjutan pendidikan dinilai perlu menjadi bagian dari penanganan.

Baca Juga :  Syamsu Rizal Siap Maju untuk DPR RI Dapil Jambi

“Pemulihan anak tidak selesai ketika pelaku ditangkap. Negara harus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan memiliki kesempatan untuk pulih serta kembali menjalani kehidupannya dengan aman,” ujarnya.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat pada 2024 terdapat 19.628 kasus kekerasan terhadap anak dengan 21.648 korban. Dari jumlah tersebut, 11.770 anak tercatat sebagai korban kekerasan seksual.

Namun, Hetifah mengingatkan bahwa angka kasus yang tercatat perlu dibaca secara hati-hati. Peningkatan laporan, kata dia, dapat menunjukkan terjadinya kekerasan, tetapi juga bisa mencerminkan meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus.

“Ukuran keberhasilan perlindungan anak tidak cukup hanya dilihat dari berapa banyak kasus yang berhasil ditangani setelah terjadi. Kita juga harus melihat seberapa kuat sistem mampu mencegah kekerasan, mendeteksinya sejak dini, serta memastikan anak memiliki ruang yang aman untuk melapor,” tegasnya.

Ia mendorong Kementerian PPPA, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, lembaga pendidikan serta pemangku kepentingan terkait menjadikan berbagai kasus tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem perlindungan anak.

“Anak tidak seharusnya menanggung sendiri beban untuk menyelamatkan dirinya. Orang dewasa dan sistem di sekelilingnyalah yang memiliki kewajiban untuk mengenali risiko, mendengar suara anak, dan bertindak sebelum kekerasan berlangsung berulang,” pungkas Hetifah. (sum)