Jadi Bandar Sabu IRT 40 Tahun di Desa Kuning Gading Diciduk Polisi 

Perempuan 40 Tahun Diamankan dengan 18,77 Gram Sabu di Desa Kuning Gading. Foto : Humas Polres

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Diduga kuat menjadi bandar sabu sabu, seorang IRT di Dusun Kuning Gading, kecamatan Pelepat Ilir, diciduk Satres Narkoba Polres Bungo, Selasa 2 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku ditangkap di rumahnya di jalan Sajau, RT 016/RW 003 Dusun Kuning Gading bersama barang bukti Narkoba berat 18,77 gram. Saat ditangkap petugas langsung menggeledah dan disaksikan oleh warga sekitar.

Plt Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM membenarkan tim Satres Narkoba telah mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial WA di kediamannya bersama barang bukti.

Baca Juga :  Tak Berkutik Disikat Polisi Kurir Sabu di Tebo Ulu

Penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering kali transaksi narkoba jenis sabu sabu di rumahnya. Tidak menunggu lama tim Satres Narkoba bergerak cepat langsung mengamankan pelaku.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sabu, timbangan digital, alat hisap, dan plastik klip yang kosong dan perlengkapan pendukung lainnya,” kata Bambang.

Dijelaskan, selain mengamankan barang bukti dan pelaku petugas mengamankan sejumlah uang dari hasil transaksi sabu dengan jumlah Rp Rp42.057.000 serta buku catatan penjualan sabu – sabu.

Baca Juga :  Setelah Lolos Verifikasi, Dewan Pers Segera Faktual Sidakpost.id

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku WA mengaku kalau memperoleh sabu sabu dari seorang berinisial H sebanyak 23 gram dengan harga Rp 13 juta rupiah,” jelasnya.

Pls Kasi Humas Polres Bungo juga terus mengajak masyarakat untuk melaporkan bila ada transaksi yang mencurigakan di wilayah masing masing segera laporkan kepada petugas kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika,” ujarnya. (sri)