SIDAKPOST.ID, TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran (TA) 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, SH, didampingi Wakil Ketua I Ihsanudin dan Wakil Ketua II Sahendra. Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tebo, Selasa (1/9/2026).
Tampak hadir Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, SE, M.Si, unsur Forkopimda, Asisten Sekda, staf ahli, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, tokoh masyarakat, tokoh agama serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko mengatakan, Rapat Paripurna tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, perubahan APBD pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik serta kebutuhan sosial masyarakat.
“APBD menjadi instrumen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan pembangunan daerah. Setiap perubahan terhadap APBD harus senantiasa dilandasi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Khalis.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 terdapat berbagai dinamika dan perkembangan yang perlu direspons melalui sejumlah penyesuaian.
Perubahan tersebut, lanjut Khalis, diharapkan dapat memastikan program dan kegiatan yang telah direncanakan berjalan secara optimal, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Tebo.
“Pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 juga diharapkan mampu memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pelayanan, serta pemenuhan hak seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan khusus, termasuk dalam penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia serta pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang mudah diakses dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
“Pentingnya perhatian terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan khusus, termasuk dalam penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang mudah diakses dan bebas dari segala bentuk diskriminasi,” ujar Khalis.
Ditambahkannya, proses pembahasan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara nyata dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tebo.
“DPRD Tebo akan melanjutkan tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Khalis menjelaskan, landasan hukum yang menjadi acuan dalam proses pembahasan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, pembahasan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
“Pembahasan mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkas Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko. (Adl)









