SIDAKPOST.ID, TEBO – Komisi III DPRD Kabupaten Tebo menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan dan aset Perumda Air Minum Tirta Muaro. Salah satu yang menjadi perhatian adalah beban gaji pegawai yang mencapai sekitar Rp4,9 miliar sepanjang 2025.
Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Tebo bersama Tim 8 dan manajemen Perumda Tirta Muaro di Gedung DPRD Tebo, Senin, 31 Agustus 2026.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, bersama anggota komisi. Pembahasan mengarah pada sejumlah catatan yang muncul dalam laporan keuangan Perumda Tirta Muaro untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025, termasuk pengelolaan aset perusahaan daerah tersebut.
Berdasarkan berita acara rapat, Komisi III mencatat beban gaji 89 pegawai Perumda Air Minum Tirta Muaro selama 2025 mencapai sekitar Rp4,9 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pembahasan kondisi keuangan perusahaan.
Komisi III juga menyoroti kondisi Perumda Tirta Muaro yang disebut masih mengalami kerugian setiap tahun.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD meminta agar pencatatan keuntungan maupun kerugian dalam laporan keuangan turut memperhitungkan subsidi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Persoalan lain yang dibahas adalah penempatan kas dan saldo Perumda Tirta Muaro pada sejumlah bank di luar bank daerah.
Pihak Perumda menjelaskan kebutuhan penggunaan sejumlah bank berkaitan dengan kemudahan masyarakat dalam melakukan pembayaran tagihan air.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Muaro juga menjelaskan bahwa beban penyusutan dan amortisasi dicatat sebagai beban usaha yang dikurangkan dari pendapatan. Sementara anggaran tersebut, menurut penjelasan dalam rapat, tetap berada dalam kas Perumda.









