DPRD Tebo Soroti Beban Gaji Rp4,9 Miliar hingga Pengelolaan Kas Perumda Tirta Muaro

Ketua komisi lll Dimas Cahaya Kusuma membacakan Berita acara hasil rapat dengar pendapat komisi lll, antara tim 8 dan Perumda Tirta Muaro. Foto : Lalu

Dalam RDP Komisi III turut meminta Direktur Perumda Tirta Muaro segera menyerahkan Surat Nomor 690/62.02/PERUMDA/2026 tentang Penyampaian Penyesuaian Laporan Keuangan atas Hasil Pemeriksaan Temuan Koreksi/Reklasifikasi Modal pada Perumda Air Minum Tirta Muaro.

Surat tersebut berkaitan dengan nilai koreksi atau reklasifikasi modal sebesar Rp1.626.197.529. DPRD juga meminta kronologi dan penjelasan lengkap mengenai penyesuaian tersebut sebagai bahan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, mengatakan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah, termasuk pada badan usaha milik daerah.

Baca Juga :  Wagub Sani Dampingi Mensos RI Temui SAD dan Salurkan Bantuan

“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah, termasuk yang berada pada badan usaha milik daerah. Setiap persoalan harus dijelaskan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku,” kata Dimas.

Baca Juga :  Ini Dia Nama Caleg Yang Bakal Melenggang Duduk di DPRD Tebo

RDP tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Tebo untuk memastikan pengelolaan keuangan dan aset Perumda Tirta Muaro berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Komisi III meminta seluruh data dan penjelasan terkait sejumlah catatan dalam rapat disampaikan secara lengkap agar dapat ditindaklanjuti secara jelas,” jelasnya. (adl)