Dalam RDP Komisi III turut meminta Direktur Perumda Tirta Muaro segera menyerahkan Surat Nomor 690/62.02/PERUMDA/2026 tentang Penyampaian Penyesuaian Laporan Keuangan atas Hasil Pemeriksaan Temuan Koreksi/Reklasifikasi Modal pada Perumda Air Minum Tirta Muaro.
Surat tersebut berkaitan dengan nilai koreksi atau reklasifikasi modal sebesar Rp1.626.197.529. DPRD juga meminta kronologi dan penjelasan lengkap mengenai penyesuaian tersebut sebagai bahan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, mengatakan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah, termasuk pada badan usaha milik daerah.
“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah, termasuk yang berada pada badan usaha milik daerah. Setiap persoalan harus dijelaskan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku,” kata Dimas.
RDP tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Tebo untuk memastikan pengelolaan keuangan dan aset Perumda Tirta Muaro berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Komisi III meminta seluruh data dan penjelasan terkait sejumlah catatan dalam rapat disampaikan secara lengkap agar dapat ditindaklanjuti secara jelas,” jelasnya. (adl)









