SIDAKPOST.ID, TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil langkah tegas terhadap kendaraan angkutan yang melintas dengan muatan melebihi kapasitas jalan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan yang saat ini terus dibangun dan diperbaiki pemerintah daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Tebo dari Fraksi Gerindra, Karno, A.Md., mengatakan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, termasuk memastikan infrastruktur yang telah dibangun dapat dijaga dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Pertama kita sama-sama tahu kondisi jalan yang ada di Kabupaten Tebo ini tidak semuanya bagus. Jadi, kita selaku DPRD menjalankan fungsi pengawasan sebagai tupoksi. Kami minta Pemda menindak tegas armada-armada atau angkutan yang over capacity,” kata Karno kepada sidakpost.id, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, Pemda Tebo telah berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui berbagai program. Salah satunya dengan dukungan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Karena itu, kata Karno, jalan yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah maupun pembiayaan lainnya merupakan aset bersama yang harus dijaga.
“Upaya pemerintah daerah memperbaiki infrastruktur yang ada di Kabupaten Tebo, termasuk melalui pinjaman ke BUMN di bawah naungan SMI, itu merupakan aset kita bersama dan harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Karno juga menyoroti aktivitas kendaraan angkutan milik PT Selaras Mitra Sarimba (PT SMS) yang disebut melintas dengan muatan melebihi kapasitas jalan.
Ia meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan serta mengambil tindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan.
“Dalam aturan maksimal sekitar 8 ton untuk kendaraan yang layak melintasi jalan yang dibangun tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH, MH, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah awal dengan memanggil pihak perusahaan untuk membahas aktivitas kendaraan angkutan yang melintas di ruas jalan Kabupaten Tebo.
Pertemuan tersebut juga melibatkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan GEMAKATO dan pihak terkait lainnya.
“Komisi III melakukan langkah awal dengan memanggil pihak perusahaan dan melakukan pembahasan terkait aktivitas kendaraan angkutan yang melintas di ruas jalan Kabupaten Tebo. Ada berita acara bersama kawan-kawan dari GEMAKATO, pihak terkait, dan juga dari pihak perusahaan, PT SMS,” kata Dimas.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT SMS turut memberikan penjelasan mengenai kapasitas kendaraan yang digunakan.
Menurut Dimas, perusahaan mengakui kendaraan yang beroperasi memiliki muatan hingga sekitar 15 ton.
“Pihak perusahaan telah memberikan keterangan terkait kapasitas kendaraan yang digunakan. Bahkan, berdasarkan pengakuan pihak PT Selaras Mitra Sarimba yang hadir dalam pertemuan tersebut, kendaraan yang melintas disebut memiliki muatan hingga sekitar 15 ton,” ujarnya.
Dimas menyebut keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Komisi III DPRD Tebo untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Fakta di lapangan itu kendaraan yang melintas melebihi kapasitas jalan, lebih dari 8 ton. Dari pengakuan pihak PT SMS yang datang pada saat RDP kemarin, mereka mengakui sekitar 15 ton. Itu menjadi salah satu acuan kita untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.
Ia mengatakan DPRD akan mendorong adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan angkutan.
“Langkah selanjutnya mungkin dengan pendekatan. Kita dorong untuk memberikan sanksi, karena memang kalau ada pelanggaran tentu kita akan dorong adanya tindakan tegas,” kata Dimas.
Selain itu, Komisi III DPRD Tebo akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup serta pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan.
Koordinasi juga akan dilakukan dengan balai terkait agar kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat dimaksimalkan dalam pengawasan di lapangan.
“Nanti kita akan berhubungan dengan pihak balai untuk menurunkan PPNS atau penyidik PNS yang bisa melakukan penindakan atau tilang,” pungkasnya. (Adl)









